Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ragu Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya, Rizieq Shihab Waspadai Hal Ini...

Kompas.com - 02/12/2022, 15:34 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Reuni Aksi 212 sudah membubarkan diri dari kawasan Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022), siang.

Acara bertajuk "Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI" tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Rizieq Shihab.

Rizieq sempat menyampaikan keraguannya untk hadir dalam dalam acara itu. Hal ini berkaitan dengan status hukumnya masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022.

Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.

Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin

Kendati demikian, Rizieq mengaku harus mematuhi sejumlah syarat yang tidak boleh dilanggar, yaitu wajib lapor, izin tertulis setiap kali ke luar kota, dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.

"Syarat ketiga ini yang kita mesti waspada, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ujar RIiieq dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (2/12/2022).

"Kenapa saya katakan mesti waspada? Kadang-kadang menurut kita tidak melawan hukum, tapi menurut lawan kita melanggar hukum," papar Rizieq.

Lebih lanjut, Rizieq menyinggung soal ancaman hukuman penjara yang pernah mengenai dirinya. Seperti diketahui, Rizieq pernah diancam 10 tahun pernjara berkaitan dengan tes swab Covid-19 di Bogor.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan pidana penjara empat tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212: Status Saya Masih Bebas Bersyarat

"Begitu saya masuk ke kasasi akhirnya turun jadi dua tahun gara-gara saya mengatakan saya baik-baik saja. Artinya apa? Bagi kita itu bukan pelanggaran, tapi bagi orang yang enggak suka dengan kita itu akan dijadikan permasalahan," ujar Rizieq.

Adapun untuk syarat wajib lapor, Rizieq mengaku tidak pernah melanggar hal tersebut dan selalu lapor setiap bulan kepada kejaksaan hingga balai pemasyarakatan (bapas).

Kedua, ia mengatakan harus membuat izin tertulis untuk keluar kota. Bila diberikan izin, maka ia akan keluar kota.

Sebagai contoh, ia diberikan izin untuk menjenguk istrinya yang sakit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas yang ada di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh keluar kota sama sekali. Ini saya ikuti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Singgung 3 Poin Status Bebas Bersyarat: Kita Mesti Waspada. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com