JAKARTA, KOMPAS.com - Massa Reuni Aksi 212 sudah membubarkan diri dari kawasan Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022), siang.
Acara bertajuk "Munajat Akbar dan Indonesia Bershalawat untuk Keselamatan NKRI" tersebut ditutup dengan pembacaan doa oleh Rizieq Shihab.
Rizieq sempat menyampaikan keraguannya untk hadir dalam dalam acara itu. Hal ini berkaitan dengan status hukumnya masih dalam masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 20 Juli 2022.
Begitu panitia memastikan bahwa acara reuni 212 akan diisi dengan kegiatan shalawat dan ibadah, Rizieq akhirnya memutuskan untuk memenuhi undangan panitia reuni 212.
Baca juga: Rizieq Shihab Tutup Reuni 212 dengan Baca Doa, lalu Tinggalkan Masjid At-Tin
Kendati demikian, Rizieq mengaku harus mematuhi sejumlah syarat yang tidak boleh dilanggar, yaitu wajib lapor, izin tertulis setiap kali ke luar kota, dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
"Syarat ketiga ini yang kita mesti waspada, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ujar RIiieq dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (2/12/2022).
"Kenapa saya katakan mesti waspada? Kadang-kadang menurut kita tidak melawan hukum, tapi menurut lawan kita melanggar hukum," papar Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq menyinggung soal ancaman hukuman penjara yang pernah mengenai dirinya. Seperti diketahui, Rizieq pernah diancam 10 tahun pernjara berkaitan dengan tes swab Covid-19 di Bogor.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan pidana penjara empat tahun terhadap Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam perkara ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Ragu Hadiri Reuni 212: Status Saya Masih Bebas Bersyarat
"Begitu saya masuk ke kasasi akhirnya turun jadi dua tahun gara-gara saya mengatakan saya baik-baik saja. Artinya apa? Bagi kita itu bukan pelanggaran, tapi bagi orang yang enggak suka dengan kita itu akan dijadikan permasalahan," ujar Rizieq.
Adapun untuk syarat wajib lapor, Rizieq mengaku tidak pernah melanggar hal tersebut dan selalu lapor setiap bulan kepada kejaksaan hingga balai pemasyarakatan (bapas).
Kedua, ia mengatakan harus membuat izin tertulis untuk keluar kota. Bila diberikan izin, maka ia akan keluar kota.
Sebagai contoh, ia diberikan izin untuk menjenguk istrinya yang sakit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas yang ada di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh keluar kota sama sekali. Ini saya ikuti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hadiri Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Singgung 3 Poin Status Bebas Bersyarat: Kita Mesti Waspada. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.