TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh suami-istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM.
Permohonan itu diajukan pasutri itu di PN Tangerang pada 13 Oktober lalu dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.
Baca juga: Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama
Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).
"Menerima permohonan para pemohon," tulis putusan PN Tangerang dikutip Kompas.com dari laman resminya, Jumat (2/12/2022).
"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan para pemohon," lanjut putusan tersebut.
Baca juga: Maruf Amin Sebut Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Fatwa MUI
Dengan begitu, pihak PN Tangerang memerintahkan agar pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama para pemohon.
Untuk selanjutnya, laporan perkawinan beda agama itu bisa dimasukkan ke dalam register pencatatan perkawinan.
Berkait perkara ini, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, PN Tangerang tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut.
Ia menegaskan bahwa PN Tangerang hanya memerintahkan agar laporan perkawinan beda agama para pelapor itu dicatat di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama
"Jadi pengadilan negeri Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya (beda agama itu)," ujar Arief saat dihubungi, Jumat.
Perintah pengambilan permohonan itu hanya untuk mencatat registrasi perkawinan yang telah dilakukan keduanya di luar negeri.
"Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja (di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan) karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Kok dibilang pengadilan mengesahkan perkawinan beda agama," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.