JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa Jakarta adalah kota yang merangkul dan mengayomi para warga disabilitas.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov memastikan berbagai perusahaan di Jakarta untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 terkait Penyandang Disabilitas.
Salah satu pasal dalam undang-undang ini memastikan adanya peluang dan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Baca juga: Heru Budi Imbau BUMD DKI dan Perusahaan Swasta Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas
"Melalui Disnakertrans dan Energi, saya harap bisa mewujudkan hal tersebut," ujarnya saat menghadiri acara 'Jakarta Cinta Disabilitas’ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengklaim penerimaan pekerja penyandang disablitas di ibu kota sudah memenuhi kuota.
Merujuk pada UU Penyandang Disabilitas, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Selanjutnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kalau kita merujuk kepada UU 8/2016 bahwa perusahaan swasta harus mengerjakan satu persen dari jumlah pekerja yang dipekerjakan di perusahaan tersebut," ujarnya.
"Sementara pemerintah, BUMN, dan BUMD itu harus mempekerjakan dua persen dari pekerja yang bekerja di situ. Kuota ini terus terpenuhi," lanjut Andri.
Ia pun mencontohkan, kegiatan job fair dalam acara "Jakarta Cinta Disabilitas" menghadirkan 13 perusahaan baik swasta maupun BUMD, yang memberikan kesempatan untuk para penyandang disabilitas.
"Dari sini saja kita bisa lihat yang dipekerjakan dan akan diterima kita di sini melibatkan 13, di mana 7 BUMD, 6 swasta," ujar Andri dilansir dari TribunJakarta.com.
Di situ total ada 18 job yang diterima dengan akan menerima 95 pekerja disabilitas," lanjutnya.
Salah satu syarat perusahaan untuk menjadi peserta job fair di Jakarta adalah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) di masing-masing kantor.
"Dengan begitu, muncul link and match daripada pekerja disabilitas yang bekerja di perusahaan tersebut bisa terwujud," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.