Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2022, 06:54 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Dalam perda sudah diatur berapa kuota yang diterima. Pemprov DKI itu dua persen dari jumlah kuota PNS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dilansir dari Antara, Sabtu (3/12/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga: Cara Pemprov Rangkul Disabilitas, Salurkan Bansos dan Serap Tenaga Kerja Difabel

Berdasarkan pendataan dengan camat, lurah, dan organisasi penyandang disabilitas, Premi mengatakan warga penyandang disabilitas di Jakarta tercatat sebanyak 44.456 orang.

Meski begitu, ia memperkirakan jumlah tersebut dipastikan bertambah dan pendataan terus dilakukan. Dinas Sosial juga memiliki enam panti sosial untuk disabilitas di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan mental.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen dari jumlah pekerja.

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Imbau BUMD DKI dan Perusahaan Swasta Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2021 jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 58.639 orang. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 59.653 orang.

Menurut dia, berdasarkan survei, rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Apabila dikalkulasi dari jumlah PNS DKI 2021 itu, maka jumlah penyandang disabilitas yang wajib dipekerjakan pemerintah daerah diperkirakan mencapai 1.172 orang.

Pemprov DKI dan DPRD DKI telah menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal.

Perda itu mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.

Baca juga: Rasa Bangga Orangtua Lihat Karya Anak Disabilitas Terpampang di Badan Bus Transjakarta...

Yakni perencanaan dan evaluasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi.

Selanjutnya konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com