JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus jemaah menganiaya imam masjid di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tidak ada hal-hal yang berbau kepada atau mengarah penistaan agama," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Minggu (4/12/2022).
Menurut Zulpan, pelaku berinisial SK (70) melakukan penganiayaan dipicu penyakit yang diidap.
"Murni karena memang ada gangguan saraf sehingga spontan, seketika, karena ada gangguan saraf, melakukan upaya (menganiaya) itu," ucap Zulpan.
Baca juga: Saat Imam Masjid Dipukuli Jemaah di Bekasi, Pelaku Sudah Lansia...
Zulpan mengungkapkan bahwa SK merupakan seorang jemaah yang kerap melakukan ibadah di Masjid Ar-Rahman, tempat penganiayaan tersebut terjadi.
"Ya jemaah di situ. Cuma memang ada mengalami gangguan saraf dan ini dibuktikan dengan ada bukti dari dokter dan rumah sakit tempat yang bersangkutan selalu mendapatkan perawatan," ungkap Zulpan.
Oleh karena itu, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai setelah pelaku dan korban dimediasi oleh polisi.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tutur dia.
Baca juga: Kasus Imam Masjid di Bekasi Dipukuli Jamaah Berakhir Damai: Pelaku Lansia Sedang Terapi Saraf
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan imam itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) malam ketika shalat Magrib berjemaah.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya viral di media sosial usai diunggah di sejumlah akun Instagram pada Jumat (2/12/2022).
Dalam video tersebut, terlihat korban tengah memimpin shalat di Masjid Ar-Rahman, Jatiwaringin.
Ketika shalat dimulai, SK yang berada di barisan depan langsung bergerak maju dan memukul korban.
Jemaah lain yang berada di masjid tersebut langsung menarik pelaku dan menjauhkannya dari korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.