JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) kawasan Marina, Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," ucap Victor.
"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.
Baca juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado Usai Warga Melapor Diancam
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol ilegal di Kota Manado pada Selasa (29/11/2022).
Penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Polda Metro Jaya. Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.