Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, "Debt Collector" dan Bosnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/12/2022, 17:40 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) kawasan Marina, Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," ucap Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado Usai Warga Melapor Diancam

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol ilegal di Kota Manado pada Selasa (29/11/2022).

Penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Polda Metro Jaya. Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Auliansyah.

Baca juga: Imam Masjid Dipukuli Jemaah di Bekasi, Polisi: Spontan karena Gangguan Saraf, Bukan Penistaan

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.

Auliansyah menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Auliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com