TANGERANG, KOMPAS.com - Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami kekerasan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, telah ditetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap Prada Indra adalah seniornya. Mereka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Kemudian, keempat tersangka tindak kekerasan terhadap Prada Indra saat ini resmi ditahan di POM Koopsud III Biak, Papua.
"Hingga saat ini, Pom Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Terungkap, Prada Indra Tewas di Papua akibat Kekerasan yang Sebabkan Limpa Rusak
Diduga tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka itu menyebabkan kerusakan organ tubuh bagian dalam Prada Indra.
Tindak kekerasan itu juga dilakukan dengan benda tumpul oleh para senior, dan mengenai bagian perut korban.
Hal ini selaras dengan hasil autopsi jenazah Prada Indra.
"Berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," ujar Indan.
Indan mengungkapkan, hasil ini didapatkan setelah sepekan lebih pihak badan forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Prada Indra.
Baca juga: Terungkapnya Motif Kematian Prada Indra dan Tindak Kekerasan oleh Senior
Dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang menjelaskan secara verbal hasil otopsi kepada penyidik, pihak keluarga dan pengacara keluarga pada tanggal 28 November 2022.
Selanjutnya, pihak RSUD Tangerang baru menyerahkan dokumen resmi hasil autopsi tersebut diserahkan kepada pihak keluarga yang ditemani pengacara dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Koopsud III secara resmi pada 1 Desember 2022.
Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, di Jakarta.
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," kata Indan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari dokter forensik RSUD Tangerang terkait hasil autopsi Prada Indra tersebut.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.