TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus kematian tidak wajar yang dialami Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya akhirnya menemukan titik terang.
Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil otopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Prada Indra Ditahan
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil otopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dokumen resmi hasil otopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.
"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Terungkap, Prada Indra Tewas di Papua akibat Kekerasan yang Sebabkan Limpa Rusak
Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.
"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan.
Setelah menerima dokumen hasil otopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.
Baca juga: Terungkapnya Motif Kematian Prada Indra dan Tindak Kekerasan oleh Senior
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," jelas Indan.
Penyidik juga akan memeriksa ahli dari dokter forensik RSUD Tangerang terkait hasil otopsi Prada Indra.
Keempat tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap Prada Indra adalah seniornya.
Mereka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Kemudian, keempat tersangka tindak kekerasan terhadap Prada Indra saat ini resmi ditahan di POM Koopsud III Biak, Papua.
"Hingga saat ini, Pom Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indan.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara