BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Baca juga: Kematian Prada Indra Dipastikan karena Kekerasan, Limpa Rusak dan Senior Ditahan
Kepolisian pun menyediakan layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00–10.00 WIB setiap harinya.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Hujan Deras Bayangi Wilayah Jaksel dan Jaktim pada Sore Nanti
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 5 Desember - 10 Desember 2022.
Baca juga: Pemkot Jaksel Catat Ada 248 Anak dan Perempuan Jadi Korban Kekerasan per September 2022
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotocopy e-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.