Atas dasar tersebut, Auliansyah berujar, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.
Baca juga: Ancam Sebarkan Data Nasabah, Kantor Pinjol di Manado Digerebek Polda Metro Jaya
Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Banyak yang Terlilit Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Sembarangan Ajukan Pinjaman
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.
"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.