Pihak TNI AU membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujar Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, Papua, pada Sabtu (19/11/2022).
Komando Operasi Udara (Koopsud) III awalnya menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.
Keluarga masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang pada Minggu (20/11/2022).
Namun, melihat tubuh Prada Indra penuh luka, lebam, tubuh diformalin, dan darah bercucuran, pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.
Pihak keluarga akhirnya meminta jasad Prada Indra diotopsi mandiri.
Sementara itu, TNI AU dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Indra.
Baca juga: Kisah Prada Indra, Dianiaya Senior hingga Pulang Tinggal Nama...
Prada Muhammad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.
Dalam perkembangan penyelidikan, Indra dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Lanud Manuhua Biak, setelah pingsan di mes tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
TNI AU juga telah menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior Prada Indra. Keempat tersangka dinyatakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Indra.
(Penulis : Ellyvon Pranita | Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.