JAKARTA, KOMPAS - Penyelidikan kasus "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, memakan waktu yang lama.
Sejak Baim dan Paula dilaporkan perwakilan sahabat polisi pada tanggal 3 Oktober 2022, kasus konten prank itu belum menemui titik terang.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Tidak tahu, itu penyidik yang tau kendalanya apa," kata Nurma saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).
Baca juga: Baim Wong Berdalih Bikin Konten Prank Laporan KDRT untuk Edukasi Masyarakat
Nurma mengatakan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Misalnya semua (saksi yang) sudah diperiksa, kemudian untuk meletakkan atau penyidikan, naik gelar, itu kaya kemarin?? Jadi yang tau itu penyidik," ucap Nurma.
Untuk diketahui, penyidik telah meningkatkan status konten "prank" laporan KDRT yang dilakukan oleh Baim-Paula dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status hukum kasus itu dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan dua bulan sejak dilaporkan pada Oktober 2022.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Nurma.
Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula Naik ke Penyidikan
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.