TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pada hari ini, Senin (5/12/2022) tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai berlaku di wilayah Tangsel.
"Hari ini Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. ETLE mobile ini adalah perangkat ETLE yang diletakkan di mobil patroli satlantas Polres Tangsel," ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Senin (5/12/2022).
Untuk saat ini, kata Dicky, Satlantas Polres Tangsel memiliki 1 unit perangkat ETLE mobile. Jumlah personel yang mengawaki berjalannya ETLE mobile berjumlah 8 orang.
Baca juga: Polisi Kembangkan Teknologi ETLE untuk Tilang Pengendara yang Tak Punya SIM
Enam orang bertugas di back office dan 2 lainnya bertugas untuk patroli keliling yang dilakukan secara bergantian.
Dicky menjelaskan, nantinya ETLE mobile ini akan meng-capture secara otomatis pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama mobil berpatroli di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel.
"Pelanggaran yang ter-capture oleh ETLE mobile ini nanti akan dikirimkan kepada back office untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas," jelas Dicky.
Baca juga: Polisi Periksa Sopir Mobil yang Tabrak Purnawirawan TNI Hingga Tewas di Jakarta Timur
Adapun pos pelayanan dan aduan ETLE mobile Polres Tangsel beroperasi pada hari Senin-Jumat dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.