JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran lama yang menerima laporan palsu artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.
"Jadi, untuk sementara ini kami sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Antara, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Prank Baim-Paula Lambat, Polres Jaksel: Penyidik yang Tahu Kendalanya
Nurma mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12/2022).
Dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim dan Paula itu dikenakan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.
Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.
Sementara itu, Nurma mengatakan untuk status dari terlapor yakni Baim dan paula masih saksi. Polisi akan memanggil terlapor jika memang membutuhkan keterangan untuk mendalami kasus.
Sementara itu menurut Nurma, kasus yang dilaporkan oleh dua pelapor lain terkait laporan palsu Baim Wong mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 220 KUHP masih dalam penyelidikan.
"Jadi, untuk sementara itu masih didalami oleh penyidik," kata Nurma.
Baca juga: Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Baim Wong-Paula Masih Berstatus Saksi
Nurma memastikan pemanggilan terlapor akan dijadwalkan. Untuk diketahui, Baim dan Paula membuat konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Saat itu, Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan melapor ke Polsek Kebayoran Lama pada 1 Oktober.
Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya. Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Mereka juga dilaporkan atas pelanggaran pada UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.