JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan status pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven masih saksi terlapor meski kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Padahal, Baim dan Paula dilaporkan perwakilan sahabat polisi sejak dua bulan lalu, yaitu pada 3 Oktober 2022.
Untuk diketahui, konten prank itu dilakukan Baim dan Paula di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Naik sidik setelah gelar (perkara), tapi masih saksi terlapor ya, tapi sudah naik sidik," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus yang dialami Baim-Paula ke depannya, Nurma tak dapat menjelaskan secara terperinci.
Penyelidikan kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven, memakan waktu yang lama.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku tidak mengetahui kendala yang dialami oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Tidak tahu, itu penyidik yang tau kendalanya apa," kata Nurma saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).
Nurma mengatakan, proses penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga peningkatan status hukum kasus itu merupakan kewenangan penyidik.
"Misalnya semua (saksi yang) sudah diperiksa, kemudian untuk meletakkan atau penyidikan, naik gelar, itu kaya kemarin? Jadi yang tau itu penyidik," ucap Nurma.
Baca juga: Babak Baru Kasus Prank Laporan KDRT, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Baim-Paula Lagi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.