JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Seluruh wilayah Jabodetabek telah ditetapkan masuk dalam kategori PPKM level 1.
Baca juga: Perayaan Ibadah Natal di Jakarta Akan Disesuaikan dengan Aturan PPKM
Banyak aktivitas yang masih diperbolehkan berjalan 100 persen seperti biasanya.
Namun, wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan masyarakat tersebut bebas dari Covid-19 dan telah divaksin, serta wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pada PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan non-essensial diperbolehkan untuk melaksanakan work from office (WHO) dengan jumlah pegawai 100 persen, bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pelaksanaan kegiatan sekolah ataupun perkuliahan dapat dilakukan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Jelang Nataru hingga 9 Januari, Seluruh Wilayah Level 1
Pasar rakyat, restoran atau cafe, dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Dalam instruksi perpanjangan PPKM level 1 ini juga diingatkan bahwa kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 diperbolehkan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.