JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola saat ini sedang marak di tengah demam Piala Dunia 2022 di Qatar.
Namun, di masa pembatasan akibat pandemi Covid-19, acara nobar tetap harus diawasi karena menimbulkan kerumunan.
Dalam upaya menekan laju kasus Covid-19 di tanah air, aktivitas nobar Piala Dunia 2022 pun menjadi catatan pemerintah saat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang hingga 9 Januari 2023
Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) saat ini masuk dalam kategori PPKM level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Bersamaan dengan instruksi tersebut, maka ada beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat jika ingin nobar Piala Dunia 2022.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Perayaan Ibadah Natal di Jakarta Akan Disesuaikan dengan Aturan PPKM
Bagi masyarakat yang tetap ingin nobar Piala Dunia 2022 di kafe, restoran, ataupun ruang terbuka yang menyelenggarakan kegiatan itu diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area tersebut.
Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, sehingga hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh ikut nobar.
Kedua, penyelenggara harus memastikan sirkulasi udara di tempat nobar tersebut baik.
Dengan begitu, pihak penyelenggara disarankan untuk mengupayakan pelaksanaan nobar piala dunia itu di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Jelang Nataru hingga 9 Januari, Seluruh Wilayah Level 1
Ketiga, lansia dilarang ikut nobar.
“Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk,” demikian isi Inmendagri tersebut.
Keempat, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Peraturan berikutnya dalam penyelenggaraan nobar piala dunia masa perpanjangan PPKM Level 1 ini yaitu tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Michael Sianipar Mundur, PSI: Orang Biasa Datang dan Pergi, Kami Tetap Konsisten
Pengunjung, penyelenggara, pihak panitia, maupun pegawai di tempat pelaksanaan nobar piala dunia wajib menggunakan masker dan hanya dibuka ketika makan dan minum.
Upayakan untuk selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak aman dengan pengunjung atau penonton yang lain.
“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” tegas Inmendagri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.