JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola saat ini sedang marak di tengah demam Piala Dunia 2022 di Qatar.
Namun, di masa pembatasan akibat pandemi Covid-19, acara nobar tetap harus diawasi karena menimbulkan kerumunan.
Dalam upaya menekan laju kasus Covid-19 di tanah air, aktivitas nobar Piala Dunia 2022 pun menjadi catatan pemerintah saat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang hingga 9 Januari 2023
Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) saat ini masuk dalam kategori PPKM level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jabodetabek diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Bersamaan dengan instruksi tersebut, maka ada beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat jika ingin nobar Piala Dunia 2022.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Perayaan Ibadah Natal di Jakarta Akan Disesuaikan dengan Aturan PPKM
Bagi masyarakat yang tetap ingin nobar Piala Dunia 2022 di kafe, restoran, ataupun ruang terbuka yang menyelenggarakan kegiatan itu diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area tersebut.
Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, sehingga hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh ikut nobar.
Kedua, penyelenggara harus memastikan sirkulasi udara di tempat nobar tersebut baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.