Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Gunakan Narkoba, Bupati Sebut Akan Diganti

Kompas.com - 06/12/2022, 09:30 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Berkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu pun berencana mengganti MJ dengan anggota dewan kabupaten baru, melalui pergantian antar waktu atau PAW.

"Mereka nanti ada PAW, ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti," ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Junaedi menambahkan, jika terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengajukan PAW kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Dipidana

"Nanti kami laporkan kepada Gubernur, proses untuk PAW," ungkap Junaedi.

Dia mengaku, telah mengetahui identitas terduga pelaku yang bekerja sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Junaedi menjelaskan, bahwa Kepulauan Seribu memiliki dua anggota dewan Kabupaten. Keduanya mewakili masing-masing kecamatan di Kepulauan Seribu, yakni kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.

"Itu kan lembaga konsultatif bukan legislatif, yang membantu Bupati dalam rangka mengaspirasi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, menyampaikan MJ ditangkap usai kedaparan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasusnya bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Dianggap Bukan Pengedar, Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Pakai Sabu Direhabilitasi

Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, PJLP Satpol PP Kepulauan Seribu. Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF.

"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," tutur Didik, Rabu 23 November 2022.

Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.

Atas perbuatannya, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya diputuskan untuk direhabilitasi di RSKO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com