JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Berkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu pun berencana mengganti MJ dengan anggota dewan kabupaten baru, melalui pergantian antar waktu atau PAW.
"Mereka nanti ada PAW, ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti," ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Junaedi menambahkan, jika terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengajukan PAW kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Dipidana
"Nanti kami laporkan kepada Gubernur, proses untuk PAW," ungkap Junaedi.
Dia mengaku, telah mengetahui identitas terduga pelaku yang bekerja sebagai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Junaedi menjelaskan, bahwa Kepulauan Seribu memiliki dua anggota dewan Kabupaten. Keduanya mewakili masing-masing kecamatan di Kepulauan Seribu, yakni kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
"Itu kan lembaga konsultatif bukan legislatif, yang membantu Bupati dalam rangka mengaspirasi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, menyampaikan MJ ditangkap usai kedaparan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasusnya bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Dianggap Bukan Pengedar, Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Pakai Sabu Direhabilitasi
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, PJLP Satpol PP Kepulauan Seribu. Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," tutur Didik, Rabu 23 November 2022.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya diputuskan untuk direhabilitasi di RSKO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.