JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bakal ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus pinjol ilegal tersebut.
"Sementara ini masih 2 tersangka. Tapi kami akan tetap kembangkan terus, mungkin masih mungkin ada tersangka lainnya lagi," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Ancam Sebarkan Data Nasabah, Kantor Pinjol di Manado Digerebek Polda Metro Jaya
Menurut Auliansyah, dua orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai leader dan debt collector di kantor pinjol ilegal tersebut.
Mereka memerintahkan kepada operator untuk menagih utang para nasabah dengan cara mengancam menyebarkan data pribadi dan gambar bermuatan pornografi.
"Jadi memberikan instruksi kepada operatornya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol ilegal di Kota Manado pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Polda Metro Jaya. Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah.
Menurut Auliansyah, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi. Pada saat penggerebekan, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Auliansyah.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua tersangka berinisial A dan G terkait dengan kasus pinjol ilegal di Manado tersebut.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.