JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menunda peluncuran electronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas pada Selasa (6/12/2022)
Mobil dinas polisi lalu lintas yang terpasang E-TLE itu rencananya baru akan dioperasikan secara efektif pada 13 Desember 2022.
"Launching nanti tanggal 13 Desember 2022, belum hari ini. Diundur karena masih menunggu kegiatan Pak Kapolda sama Pak Kapolri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (6/12/2022).
Meski begitu, Latif memastikan bahwa persiapan penerapan tilang elektronik dengan E-TLE Mobile di wilayah Polda Metro Jaya telah selesai.
Baca juga: Polisi Kembangkan Teknologi ETLE untuk Tilang Pengendara yang Tak Punya SIM
Sebanyak 11 unit E-TLE mobile pun sudah selesai dirakit dan bakal diuji pada pekan ini di sejumlah ruas jalan protokol di DKI Jakarta.
"Sudah siap insya Allah. Bakal di-trial mobil ini di jalur-jalur protokol di Jakarta," kata Latif.
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, E-TLE mobile akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera E-TLE statis.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera E-TLE mobile akan secara otomatis ditindak secara elektronik.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi meniadakan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera E-TLE.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Banyak Pengendara Copot dan Palsukan Pelat Nomor untuk Hindari ETLE
Latif sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bakal menyediakan 10 unit kamera E-TLE mobile yang secara resmi akan diluncurkan pada 6 Desember 2022.
"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," ujar Latif.
Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus. Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
Adapun mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan artificial intelligence (AI). Jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ungkap Latif.
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga, dan ganjil genap," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.