JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menguji coba pengoperasian electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik pada Rabu (7/12/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya sudah memiliki 11 unit mobil dinas yang dipasangi kamera ETLE mobile.
"Sudah siap, dan ini akan di-trial ke masyarakat untuk melakukan peningkatan pada Rabu ini. Sudah ada total 11 unit, di Tangerang Selatan sudah ada satu," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Banyak Pengendara Copot dan Palsukan Pelat Nomor untuk Hindari ETLE
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, ETLE mobile akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
"Ya dicoba di seluruh ruas jalan, nanti muter-muter seluruh ruas jalan Jakarta ya, jalur-jalur protokol," kata Latif.
Latif pun menegaskan bahwa ETLE Mobile akan secara efektif dioperasikan untuk menindak pelanggar lalu lintas pada 13 Desember 2022.
"Launching nanti tanggal 13 Desember 2022, belum hari ini. Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri," pungkasnya.
Baca juga: Seorang Pengendara Mobil Jadi Korban Salah Tilang ETLE, Diduga akibat Pelatnya Dipalsukan Seseorang
Sesuai instruksi Kapolri, Polda Metro Jaya telah resmi meniadakan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus. Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
Adapun mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus.
"Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI (artificial inteligent), Jadi pelanggaran yang sudah bisa terekam, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel," ungkap Latif.
"Kemudian juga pelanggaran melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng tiga dan ganjil genap," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.