JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bagian kepala belakang balita berinisial GMM (2) terbentur sebanyak tiga kali mengenai dinding dan lantai saat dianiaya oleh Y (31).
Y adalah pacar dari ibu korban berinisial SS (23).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Y terhadap korban itu terjadi di unit Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.
Saat itu, SS sedang bekerja dan menitipkan anaknya kepada Y.
Baca juga: Nasib Malang Balita Tewas di Tangan Pacar Ibunya karena Menangis dan BAB Sembarangan
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kepala korban pertama kali terbentur dinding toilet kamar apartemen.
Insiden itu terjadi saat proses membuka popok korban untuk dibasuh oleh Y usai korban buang air besar (BAB).
"Karena melepas popok dengan cara tidak baik, akhirnya kepala korban terbentur di dinding kamar mandi," kata Ade di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak sampai di situ, kepala bagian belakang korban terbentur di lantai bersamaan dengan tubuhnya yang dilempar oleh Y.
Y berdalih hendak melempar balita itu ke kasur, namun tak tepat sasaran sehingga justru membentur lantai
"Saat itu korban dalam posisi menangis, Y lalu melanjutkan pembersihan kotoran korban tapi saat itu korban terus menangis," kata Ade.
Baca juga: Sederet Fakta Balita Tewas Dibanting Kekasih Ibunya di Kalibata City
Saat itu, kata Ade, tubuh korban diangkat oleh Y dengan harapan agar tak menangis.
Saat tubuh diangkat itu, korban kembali terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur lantai.
"Jadi pada saat itu jatuh untuk yang ketiga kali dan mengenai kepala korban. Kemudian saat itu Y membawa korban ke rumah sakit," ucap Ade.
Usai mengantar korban ke rumah sakit, Y pulang ke rumahnya.
Y sempat menghubungi SS dengan mengabarkan bahwa kondisi bayi tak sadar diri di rumah sakit.
Belakangan, SS melapor ke polisi.
Polisi pun menangkap Y di rumahnya di kawasan Cibinong.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.