JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya kembali menerapkan tilang manual untuk sejumlah tipe pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengendara yang kedapatan memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraannya atau bahkan mencopot nopol kendaraan akan ditilang secara manual.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ujar Latif, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising juga akan ditindak langsung di lapangan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan tilang manual yang kemudian diganti dengan tilang elektronik.
Namun, sepanjang penerapannya, tilang elektronik ternyata masih bermasalah. Berikut rangkumannya:
Baca juga: Saat Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Ini Alasannya…
Salah satu pelanggaran yang marak terjadi imbas penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah pemalsuan nomor kendaraan.
Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menghindari surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang dimiliki polisi.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Akibat dari perbuatan ini, muncul laporan berkaitan dengan salah tilang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.