JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya kembali menerapkan tilang manual untuk sejumlah tipe pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengendara yang kedapatan memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraannya atau bahkan mencopot nopol kendaraan akan ditilang secara manual.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol,” ujar Latif, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising juga akan ditindak langsung di lapangan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meniadakan tilang manual yang kemudian diganti dengan tilang elektronik.
Namun, sepanjang penerapannya, tilang elektronik ternyata masih bermasalah. Berikut rangkumannya:
Baca juga: Saat Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Ini Alasannya…
Salah satu pelanggaran yang marak terjadi imbas penerapan tilang elektronik dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah pemalsuan nomor kendaraan.
Perbuatan itu diduga dilakukan untuk menghindari surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang dimiliki polisi.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Akibat dari perbuatan ini, muncul laporan berkaitan dengan salah tilang.
Seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki diduga menjadi korban salah tilang. Ia mendapat surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Lagi Tilang Manual untuk 4 Pelanggaran Ini
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki guna memberitahukan isi surat tersebut. Rivki disebut melanggar lalu lintas pada 3 November 2022 dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal, saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.
Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah surat konfirmasi tilang.
Jika pengendara itu bisa membuktikan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran, maka penilangan tidak akan dilakukan.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna/ Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.