DEPOK, KOMPAS.com - Salah seorang warga Depok, Sadad sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.
Cerita itu Sadad bagikan melalui akun twitter pribadinya @disinisadat.
Dalam cuitan itu, Sadad bercerita pada Senin (5/12/2022) pagi, dirinya hendak memperpanjang SIM A di Polres Metro Depok tanpa bantuan calo alias mandiri.
Sebelum berangkat ke Polres Metro Depok, Sadad mengaku telah memperkirakan bahwa biaya perpanjangan tak lebih dari Rp 140.000.
Baca juga: Alun-alun Kota Depok dan Taman Jatijajar Direkomendasikan Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak
Dengan rincian diantaranya, SIM biaya sebesar Rp 80.000, ditambah cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi sebesar Rp 30.000 dan registrasi Rp 5.000.
Sesampainya di Polres Metro Depok, Sadad kemudian diminta untuk menjalani tes kesehatan, dengan biaya Rp 25.000 secara tunai. Akan tetapi, petugas tak memberikan lampiran bukti pembayaran.
Proses selanjutnya, Sadad menjalani pengecekan psikologi dengan mengerjakan beberapa soal psikologi. Namun, petugas di sana mengenakan biaya sebesar Rp 60.000, setelah Sadat mengumpulkan lembar jawaban tes psikologi.
Baca juga: Saat Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Ini Alasannya…
Atas hal itu, Sadad menduga adanya pungli saat menjalani pengecekan psikologi. Padahal, biaya tersebut tak tercantum secara resmi.
Baca juga: Plaza Semanggi, Nasibmu Kini...
Namun, kejadian tak terduga kembali ditemui Sadad ketika hendak hendak memasukkan berkas di loket tempat pembayaran terakhir.
Kata Sadad, saat itu dirinya dimintakan uang sebesar Rp 170.000 oleh pertugas perempuan yang berjaga di loket. Sadad pun komplain karena uang tersebut jauh di atas biaya resmi.
Tak lama kemudian, Sadad langsung komplain dan langsung diajak petugas lainnya ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan, Sadad diberikan penjelasan oleh petugas kepolisian dan mulai merekam melalui ponsel pribadinya.
Kepada Sadad, polisi merincikan bahwa biaya sebesar Rp 170.000 itu untuk biaya resmi SIM A sebesar Rp 80.000, asuransi sebesar Rp 50.000, dan sertifikasi sebesar Rp 40.000.
Baca juga: Pergerakan Tanah Berpotensi Terjadi di 10 Kecamatan di Jakarta, Ini Daftarnya
Namun malam ini, Sadad menghapus postingan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKB Bonifacius Surano memberikan klarifikasinya mengenai postingan tersebut.