Sebelumnya, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa penganiayaan pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah meninggal. Kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar Pancoran," ujar Panji.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke ke rumah sakit. Penyidik kemudian meminta keterangan dari ibu korban dan melihat hasil visum yang menyatakan adanya luka benturan di bagian kepala.
"Di tubuh korban yang ditemukan hasil visum sementara itu adanya benturan di kepala bagian belakang," kata Panji.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi termasuk Y yang saat itu bersama korban sebelum dan sesaat sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi itu meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh Y yang kesal oleh korban telah buang air besar (BAB) sembarangan.
"Ibu korban sedang bekerja. Tidak (tinggal bersama) kebetulan yang bersangkutan lagi main saja," ucap Panji.
Panji menambahkan, Y sempat menghubungi SS dengan mengabarkan bahwa kondisi bayi tak sadar diri.
Setelah membantu membawa bayi tersebut ke rumah sakit, Y kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.
"Pada hari Sabtu itu juga, tim saya berangkat ke Cibinong, ke kediaman pelaku. Ternyata ada di sana," kata Panji.
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.