Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Terbentur Tiga Kali, Tengkorak Bocah yang Dianiaya Pacar Ibunya Retak

Kompas.com - 06/12/2022, 22:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tulang tengkorak balita perempuan berinisial GMM (2) dipastikan retak setelah terbentur tiga kali ke dinding dan dianiaya oleh pria, Y (31) yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).

Hal itu dikatakan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Selasa (6/12/2022).

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan 7,9 sentimeter. kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," ujar Ade.

Ade mengatakan, kondisi korban berdasarkan hasil visum dan otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Fatmawati.

Baca juga: Siksaan Bertubi-tubi Balita di Kalibata City oleh Pacar Ibunya, Tulang Kaki Retak karena Diinjak

Otopsi itu sesuai permintaan ibu korban yang menduga adanya kejanggalan dari kematian korban.

Untuk diketahui, korban meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hasil pemeriksaan atau laporan pemeriksaan sementara dari RS Fatmawati, itu korban kami bawa ke RS Fatmawati karena untuk dilakukan visum luar dan dalam, otopsi," ucap Ade.

Ade sebelumnya menyatakan, kepala belakang korban terbentur tiga kali baik mengenai dinding dan lantai saat dianiaya oleh Y.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Y terhadap korban itu terjadi di Kamar Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.

Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Kalibata City, Kepala Korban Terbentur 3 Kali

Kepala korban pertama kali terbentur dinding toilet kamar apartemen. Insiden terjadi saat proses membuka popok korban untuk dibasuh oleh Y karena buang air besar (BAB) sembarangan.

"Karena melepas popok atau pempers dengan cara tidak baik, akhirnya kepala korban terbentur di dinding kamar mandi," kata Ade.

Tak sampai di situ, kepala bagian belakang korban terbentur di lantai bersamaan dengan tubuhnya yang dilempar oleh Y karena tak sampai kasur kamar apartemen.

"Saat itu korban dalam posisi menangis, Y lalu melanjutkan pembersihan kotoran korban tapi saat itu korban terus menangis," kata Ade.

Saat itu, kata Ade, tubuh korban diangkat oleh Y dengan harapan agar tak menangis. Saat tubuh diangkat itu, Y kembali terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur lantai.

"Jadi pada saat itu jatuh untuk yang ketiga kali dan mengenai kepala korban. Kemudian saat itu Y membawa korban ke rumah sakit," ucap Ade.

Baca juga: 5 Fakta Balita Tewas Dibanting di Apartemen Kalibata City, Pelaku Kesal Korban BAB di Kasur

Kronologi

Sebelumnya, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pancoran, Kompol Panji Ali Candra mengatakan, peristiwa penganiayaan pelaku terhadap korban terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah meninggal. Kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar Pancoran," ujar Panji.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke ke rumah sakit. Penyidik kemudian meminta keterangan dari ibu korban dan melihat hasil visum yang menyatakan adanya luka benturan di bagian kepala.

"Di tubuh korban yang ditemukan hasil visum sementara itu adanya benturan di kepala bagian belakang," kata Panji.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi termasuk Y yang saat itu bersama korban sebelum dan sesaat sebelum meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bayi itu meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh Y yang kesal oleh korban telah buang air besar (BAB) sembarangan.

"Ibu korban sedang bekerja. Tidak (tinggal bersama) kebetulan yang bersangkutan lagi main saja," ucap Panji.

Panji menambahkan, Y sempat menghubungi SS dengan mengabarkan bahwa kondisi bayi tak sadar diri.

Setelah membantu membawa bayi tersebut ke rumah sakit, Y kemudian pergi meninggalkan keluarga korban.

"Pada hari Sabtu itu juga, tim saya berangkat ke Cibinong, ke kediaman pelaku. Ternyata ada di sana," kata Panji.

Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com