JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerapkan kembali tilang manual untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Tilang manual tersebut diberlakukan untuk menindak pelanggaran yang belum dapat dilakukan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sanksi tilang manual akan menyasar pengendara yang sengaja melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Lagi Tilang Manual untuk 4 Pelanggaran Ini
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Selain itu, tilang manual juga dilakukan terhadap pelaku balap liar dan penggunaan kendaraan berknalpot brong.
"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, penilangan secara manual hanya dilakukan dilakukan oleh perwira kepolisian yang memimpin patroli di lapangan.
Baca juga: Saat Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Ini Alasannya…
Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.
"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkas dia.
Seperti diketahui, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.