TANGERANG, KOMPAS.com - Sopir truk tanah bernama Andi Antoni (37) dikeroyok sepuluh pengamen di Kota Tangerang karena melerai temannya yang berkelahi.
Para pelaku mengeroyok Andi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu (12/11/2022).
"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP (tempat kejadian perkara), melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Keroyok Sopir Truk Tanah di Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap Polisi
Melihat situasi temannya itu, korban pun langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut.
Namun, para pelaku tidak senang dengan korban dan langsung memukuli korban secara bersamaan.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," jelas Zain.
Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Saat Pemkot Depok Ngotot Tambah Barcode Pohon meski Dianggap Warga Tak Efektif...
Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku berjumlah sepuluh orang.
Kemudian, pada Kamis, (1/12/2022) Unit Resmob menangkap empat pelaku pengeroyokan tersebut.
"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Pusat Pemerintahan kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember (2022) kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," ungkap Zain.
Baca juga: Copot Pelat Nomor Kendaraan hingga Balap Liar Bakal Ditilang Manual
Keempat pelaku yang ditangkap adalah AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29), dan KR alias Rizal (26).
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.