JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mempertanyakan rencana pemasangan kode batang atau barcode pada batang pohon oleh Pemerintah Kota Depok di beberapa wilayahnya.
Adapun pemasangan barcode dinilai berfungsi untuk mengedukasi masyarakat dalam pengenalan jenis hingga manfaat pohon, serta telah sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Pohon.
Menurut Nirwono, alasan kebijakan pemasangan barcode untuk edukasi tidaklah penting jika hanya sekadar untuk mengenal jenis pohon dan beragam manfatnya.
Baca juga: Saat Pemkot Depok Ngotot Tambah Barcode Pohon meski Dianggap Warga Tak Efektif...
Pemkot Depok, kata Nirwono, harus menjelaskan seberapa mendesak atau penting pemasangan barcode pohon dan tujuannya.
"Kalau tujuannya hanya edukasi ke masyarakat, maka hal ini tidak mendesak dan belum terlalu penting," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Nirwono berpandangan, pemasangan barcode ini akan bermanfaat jika tujuannya tak sekadar edukasi kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pemeliharaan pohon yang ada.
Ia mencontohkan, pemasangan barcode ini bisa digunakan untuk pemeliharaan, perawatan, hingga pemantauan letak dan lokasi pohon dengan menggunakan sistem pemosisi global (GPS).
"Selain itu bisa untuk memantau kondisi kesehatan pohon hingga rekomendasi pemangkasan jika pohon itu rawan tumbang, membahayakan warga, atau penebangan jika pohon sudah mati," ucap Nirwono.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkeras ingin menambah pemasangan barcode pada batang pohon yang tersebar di beberapa wilayahnya.
Baca juga: Belum Punya Data Jumlah Pengakses, Pemkot Depok Tetap Mau Tambah 200 Barcode Pohon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan barcode akan dipasang di pohon di Alun-alun Kota Depok hingga taman di setiap kelurahan.
Pemasangan barcode itu untuk mendata sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih mengenal jenis pohon dan beragam manfatnya.
Terlebih, kata Ety, pemasangan barcode juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon.
Pada tahap awal pemasangan, DLHK telah telah memasang 1.500 barcode di batang pohon di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya Ir Juanda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.