JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat satu mobil komando yang terparkir di depan Gedung Kemenkop UKM. Seorang orator di mobil komando menyampaikan orasinya.
Massa aksi yang hadir juga turut menyuarakan pendapat mereka dengan membentangkan spanduk, poster, dan bendera.
Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi
Ketua FGKI dari Jawa Timur Selamet Susanto mengatakan, ada lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenkop UKM pada Rabu siang.
"Kami ada lima tuntutan, tapi ada salah satu, pada poin tiga, yang sedang kami pertimbangkan kembali (tuntutannya) karena melibatkan beberapa pihak," kata Selamet di lokasi.
Berikut lima tuntutan massa aksi:
1. Cabut aturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
2. Kembalikan pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.
3. Cabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.
Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said
4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota, diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.
Hal itu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.