Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha sebenarnya merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisal S.
Keempatnya, yakni Rudolf, Icha, H, dan S, diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah dinamika dalam pertemanan mereka yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap IchaI. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, jenazah korban kemudian di buang ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.