DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengajukan musik dangdut sebagai warisan tak benda Unesco.
Hal itu dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno setelah bertandang ke rumah Rhoma Irama di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) sore.
Menurut dia, pengajuan itu ditujukan agar musik dangdut menjadi identitas budaya Indonesia yang sah di mata dunia.
Dalam proses pengajuan itu, kata Sandi, harus melibatkan kerjasama antara Kemenparekraf dengan lembaga-lembaga terkait.
Baca juga: Pasang 1.500 Barcode Pohon di Jalan Protokol, Wali Kota Depok: Itu Belum Selesai...
"Kami dari Kementerian Pariwisata sedang mengajukan dangdut sebagai warisan budaya tak benda. Sedang kami siapkan dokumentasinya dan pengajuannya," kata Sandi usai pertemuannya dengan Rhoma Irama.
Dikatakan Sandiaga, Indonesia dengan keberagaman budaya perlu diberikan pelabelan yang sah agar terhindar dari klaim oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
"Saya tidak ingin bersuudzon tapi ini harus kami lakukan, paling tidak musik ini kan universal tapi kalau kami mengajukan sebagai warisan budaya tak benda maka akan mendapatkan pengakuan dan menjadi kebanggaan," ujar Sandi.
Baca juga: Anggaran Barcode Pohon Rp 48 Juta, Wali Kota Depok: Murah dan Sangat Efektif
Meski demikian, Sandiaga mengaku saat ini pengajuan itu masih berproses lantaran tengah mengantre dengan warisan budaya lain seperti jamu, Reog Ponorogo, hingga kebaya.
"Tentunya proses ini masih berlangsung dan antreannya masih ada jamu yang sedang aktif, di belakang itu ada Reog Ponorogo, tenun, kebaya yang akan diajukan, dan ini (musik dangdut) akan masuk antrean," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.