Lahan selebihnya digunakan untuk penyediaan sarana permukiman dan untuk dikomersialkan.
Dana dari hasil penjualan atau penyewaan lahan siap pakai ini digunakan untuk membiayai pembangunan rumah warga dan sarana permukiman. Hasil konsolidasi tanah adalah permukiman yang lebih lengkap dan teratur.
Pengambil inisiatif konsolidasi tanah bisa sekelompok warga pemilik tanah, pemerintah, atau badan usaha swasta.
Di Indonesia model konsolidasi tanah sudah dilaksanakan di berbagai kota sejak lama, namun umumnya dalam skala kecil.
Salah satu kendalanya adalah tidak adanya kepercayaan antara para pihak yang terlibat, yaitu antara sesama warga, antara warga dengan pemerintah, antara warga dengan pembangun, dst.
Namun prospek penerapan metoda konsolidasi tanah tampak cukup cerah dengan adanya regulasi yang memfasilitasi konsolidasi tanah, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Konsolidasi tanah untuk keperluan permukiman termasuk dalam kategori konsolidasi tanah vertikal (KTV). Dalam model ini pemerintah kota menetapkan permukiman kumuh yang perlu ditata atau diremajakan.
Melalui sosialisasi yang intensif, warga didorong untuk merelakan tanah yang dimiliki atau ditempatinya untuk dikonsolidasikan. Warga pemilik tanah dapat memprakarsai secara swadaya konsolidasi tanah untuk kepentingan bersama.
Organisasi sosial nirlaba dapat terlibat untuk mendampingi warga dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah tercapai kesepakatan, proses perencanaan pun dimulai dan dilaksanakan hingga selesai.
Pemerintah kota dapat memberikan insentif berupa penyusunan rencana tapak dan pembangunan sarana permukiman dasar. Komersialisasi tanah dilakukan oleh koperasi yang dibentuk warga.
Keberhasilan konsolidasi tanah untuk penataan kampung kumuh tergantung pada kesediaan berbagai pihak untuk bekerja sama.
Tentu ini bukan perkara mudah. Diperlukan komitmen dan kepemimpinan kepala daerah, terutama untuk menyatukan visi dan tindakan organ-organ pemerintahan daerah.
Jika sistem kerja sama ini dapat berhasil dengan baik, maka kebutuhan penduduk atas rumah dan permukiman yang sehat akan terpenuhi. Kota-kota akan tumbuh vertikal, ekonomi akan lebih efisien, dan ruang terbuka hijau akan lebih banyak terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.