Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan "Barcode" di Pohon yang Menambah Daftar Kebijakan Kontroversial di Kota Depok...

Kompas.com - 08/12/2022, 06:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Warga Kota Depok, Jawa Barat, diramaikan dengan penambahan ratusan barcode pohon yang hendak dipasang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemasangan barcode pohon tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam pengenalan jenis hingga manfaat pohon.

Kebijakan tersebut pun menuai kontroversi dan kritik. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mempertanyakan rencana pemasangan kode batang atau barcode pada batang pohon oleh Pemerintah Kota Depok di beberapa wilayahnya.

Baca juga: Pasang 1.500 Barcode Pohon di Jalan Protokol, Wali Kota Depok: Itu Belum Selesai...

Menurut Nirwono, alasan kebijakan pemasangan barcode untuk edukasi tidaklah penting jika hanya sekadar untuk mengenal jenis pohon dan beragam manfatnya. Sedianya tak hanya kali ini saja kebijakan Pemkot Depok menuai kritik dan kontroversi.

Kompas.com merangkum sejumlah kebijakan Pemkot Depok yang menuai kritik dan kontroversi. Berikut paparannya:

Perda penyelenggaraan kota religius

Warga Depok sempat diramaikan dengan rencana Pemkot Depok menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

Rancangan Perda (Raperda) itu sedianya sudah ada sejak 2019 namun gagal diloloskan. Di tahun 2020, rancangan Perda itu kembali muncul.

Pada 2019, sorotan publik begitu deras karena detail Raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai aliran sesat dan perbuatan syirik. Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ.

Baca juga: Idris Klaim Perda Kota Religius Depok Disambut Baik Kemenag, tapi Ditolak Kemendagri dan Ridwan Kamil

Namun pada 2020, Pemkot Depok tak lagi mencantumkan hal-hal tersebut. Alhasil Raperda penyelenggaraan kota religius terkesan tak jelas.

Namun lagi-lagi upaya Pemkot Depok meloloskan Raperda itu kembali menemui jalan buntu lantaran ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) RI.

Padahal, kata Idris, Perda Penyelanggaraan Kota Religius telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Idris mengungkapkan, Kemendagri menolak perda tersebut karena mengandung kata "religius" dan menilai perda itu masuk ranah agama. Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi di dalam Perda Penyelenggaraan Kota Religius tersebut. 

Baca juga: Ujian di SDN Pondok Cina 1 Lancar meski Sempat Ricuh, Satpol PP dan Orangtua Murid Buat Kesepakatan

Kendati mengandung kata "religius", Idris membantah Perda Penyelenggaraan Kota Religius mengatur tentang pemakaian hijab ataupun mengatur peribadatan umat beragama. Idris menegaskan, perda itu dilahirkan semata-mata untuk mengatur kerukunan umat beragama.

Relokasi SDN Pondok Cina 1

Polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 bermula dari tertutupnya akses masuk ke sekolah tersebut lantaran Pemkot Depok tengah merevitalisasi trotoar di Jalan Margonda.

Publik akhirnya mengetahui bahwa Pemkot Depok hendak merelokasi sekolah tersebut lantaran hendak membangun masjid agung di lahan bekas sekolah itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com