Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 07:10 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36).

Rekonstruksi digelar di aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dijadikan lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (7/12/2022).

Rudolf membunuh teman dekatnya, Icha, karena tak bisa langsung menghabisi nyawa target utamanya. Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Icha.

Rudolf pun merencanakan serangkaian tipu muslihat untuk membalas dendam. Rencana itu kemudian dieksekusi pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu pada 17 Oktober 2022 malam. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.

Baca juga: Rudolf Tobing Duduk Merenung di Samping Jasad Icha, Polisi: Menyesal Telah Membunuh

Tipuan Rudolf jerat Icha ikut skenario

Rudolf (36) memeragakan siasatnya agar Icha (36) bersedia diikat tali di kamar apartemen. Awalnya, Rudolf mengajak Icha berdiskusi soal podcast, sebelum melaksanakan pembunuhan.

Pantauan Kompas.com, Rudolf mulanya memeragakan adegan menonton televisi untuk menunggu kedatangan Icha. Setelah Icha tiba di lobi apartemen, Rudolf pun langsung menjemputnya.

Keduanya kemudian berjalan bersama ke dalam lift menuju kamar apartemen yang berada di lantai 18. Setelah itu, Rudolf berpura-pura mengajak Icha berbincang soal konten podcast yang bakal digarap.

Dia juga menjelaskan soal rencana membuat video promosi produk yang mensponsori konten podcast-nya. Saat perbincangan berlangsung, Rudolf tampak berdiri di depan Icha yang duduk di atas kasur kamar apartemen.

"Sebelum memproduksi, tersangka menjelaskan proses pembuatan video promosi produk kalung energi yang menjadi sponsor. Video tersebut berupa Icha diikat dengan tali," kata Penyidik.

Setelah memberikan penjelasan tersebut, Rudolf sempat tertawa. Dia lalu melanjutkan penjelasannya bahwa dalam video itu, Icha akan bisa melepaskan ikatan tali tanpa bantuan gunting.

"Tersangka Rudolf kemudian masuk ke ruang tengah untuk mengambil kabel tis," ungkap penyidik.

Baca juga: Rudolf Tobing Curahkan Isi Hati Sebelum Bunuh Icha: Gue Lagi Terpuruk, Lu Lupain Gue...

Tak ada konten podcast

Tersangka Christian Rudolf Tobing mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Rabu (7/12/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. KOMPAS.com/Tria Sutrisna Tersangka Christian Rudolf Tobing mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Rabu (7/12/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Rudolf pun mengatakan kepada Icha bahwa dia tidak akan membuat konten podcast setelah tangan dan kaki Icha terikat.

Tangan dan kaki Icha diikat menggunakan kabel ties sebagai bagian dari adegan dalam video promosi. Kemudian, Icha berhasil membuka ikatannya dan menghajar Rudolf.

"Korban Icha membuka ikatan kabel tis di kaki dan tangannya sesuai dengan instruksi tersangka. Lalu, Icha berpura-pura menghajar Rudolf yang memegang pistol mainan," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi.

Baca juga: Momen Rudolf Tobing Buang Plastik Hitam Berisi Jasad Icha di Kolong Tol Becakayu

Setelah adegan itu, Rudolf kembali mengikat kaki dan tangan Icha. Sesaat kemudian, Rudolf mendekatkan wajahnya ke depan muka Icha sambil mengatakan konten podcast itu hanyalah cara untuk mengelabui korban agar mau diikat.

Mendengar pengakuan Rudolf, Icha pun marah dan memberontak dengan berusaha membuka ikatan di kedua kaki dan tangannya.

"Tersangka Rudolf mendekat ke Icha dan mengatakan bahwa podcast itu tidak ada, lalu Icha marah dan berusaha untuk membuka ikatan tali ties," kata penyidik.

Bersamaan dengan itu, Rudolf langsung menampar Icha sambil memintanya untuk diam.

"Tersangka menampar Icha dengan tangan dan berkata diam. Icha langsung diam, lalu tersangka mengutarakan semua unek-uneknya," ucap penyidik.

Baca juga: Rudolf Tobing Sempat Merenung Sebelum Bunuh Icha, Polisi: Dia Merasa Iba

Korban dipaksa berikan pin dan transfer uang

Rudolf memaksa Icha untuk memberikan personal identification number (PIN) mobile banking (m-banking) dan mentransfer uang, sebelum Rudolf membunuh korban.

Rudolf yang telah mengikat kedua tangan dan kaki Icha, langsung mengambil ponsel korban. Dia lalu meminta Icha menunjukkan PIN dengan maksud mentransfer uang dari tabungan korban.

"Tersangka kemudian diberikan password dan tersangka memasukkan nomor rekeningnya sendiri," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.

Setelah itu, Rudolf bergerak mengambil gunting dan memotong tali ties yang mengikat tangan korban. Dia lalu memaksa korban mentransfer sendiri seluruh uang tabungan ke rekening pelaku.

Rudolf kemudian kembali mengikat tangan korban. Dia juga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan lakban hitam agar tak bersuara keras.

Baca juga: Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Tobing Pastikan Tak Ada CCTV Terpasang di Kamar Apartemen Sewaan

Motif pembunuhan

Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, ada hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.

Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.

Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.

Baca juga: Rudolf Tobing Peragakan Rencana Pembunuhan Icha dan Cara Masukan Jenazah ke Mobil

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Kondisi Terkini Toko Agen Sembako yang Terbakar di Kemayoran, Sudah Dipasang Garis Polisi

Megapolitan
Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Warga Sebut Lokasi Remaja Tewas di Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar

Megapolitan
7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

7.385 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Megapolitan
Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Atasi Banjir Saat Hujan Deras, SDA Jakut Tinggikan Turap Saluran di Kelapa Gading Barat

Megapolitan
Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Terbaru per Oktober 2023

Megapolitan
Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Puslabfor Polri Dikerahkan Selidiki Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran

Megapolitan
Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Kronologi Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran yang Tewaskan 2 Orang, Api Merambat ke Lantai 2

Megapolitan
Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Megapolitan
Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Megapolitan
Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Megapolitan
Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com