Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Rekonstruksi Rudolf Tobing Bunuh Icha di Apartemen: Terencana dan Penuh Tipu Muslihat

Kompas.com - 08/12/2022, 07:10 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36).

Rekonstruksi digelar di aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dijadikan lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (7/12/2022).

Rudolf membunuh teman dekatnya, Icha, karena tak bisa langsung menghabisi nyawa target utamanya. Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Icha.

Rudolf pun merencanakan serangkaian tipu muslihat untuk membalas dendam. Rencana itu kemudian dieksekusi pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu pada 17 Oktober 2022 malam. Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.

Baca juga: Rudolf Tobing Duduk Merenung di Samping Jasad Icha, Polisi: Menyesal Telah Membunuh

Tipuan Rudolf jerat Icha ikut skenario

Rudolf (36) memeragakan siasatnya agar Icha (36) bersedia diikat tali di kamar apartemen. Awalnya, Rudolf mengajak Icha berdiskusi soal podcast, sebelum melaksanakan pembunuhan.

Pantauan Kompas.com, Rudolf mulanya memeragakan adegan menonton televisi untuk menunggu kedatangan Icha. Setelah Icha tiba di lobi apartemen, Rudolf pun langsung menjemputnya.

Keduanya kemudian berjalan bersama ke dalam lift menuju kamar apartemen yang berada di lantai 18. Setelah itu, Rudolf berpura-pura mengajak Icha berbincang soal konten podcast yang bakal digarap.

Dia juga menjelaskan soal rencana membuat video promosi produk yang mensponsori konten podcast-nya. Saat perbincangan berlangsung, Rudolf tampak berdiri di depan Icha yang duduk di atas kasur kamar apartemen.

"Sebelum memproduksi, tersangka menjelaskan proses pembuatan video promosi produk kalung energi yang menjadi sponsor. Video tersebut berupa Icha diikat dengan tali," kata Penyidik.

Setelah memberikan penjelasan tersebut, Rudolf sempat tertawa. Dia lalu melanjutkan penjelasannya bahwa dalam video itu, Icha akan bisa melepaskan ikatan tali tanpa bantuan gunting.

"Tersangka Rudolf kemudian masuk ke ruang tengah untuk mengambil kabel tis," ungkap penyidik.

Baca juga: Rudolf Tobing Curahkan Isi Hati Sebelum Bunuh Icha: Gue Lagi Terpuruk, Lu Lupain Gue...

Tak ada konten podcast

Tersangka Christian Rudolf Tobing mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Rabu (7/12/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. KOMPAS.com/Tria Sutrisna Tersangka Christian Rudolf Tobing mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Rabu (7/12/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Rudolf pun mengatakan kepada Icha bahwa dia tidak akan membuat konten podcast setelah tangan dan kaki Icha terikat.

Tangan dan kaki Icha diikat menggunakan kabel ties sebagai bagian dari adegan dalam video promosi. Kemudian, Icha berhasil membuka ikatannya dan menghajar Rudolf.

"Korban Icha membuka ikatan kabel tis di kaki dan tangannya sesuai dengan instruksi tersangka. Lalu, Icha berpura-pura menghajar Rudolf yang memegang pistol mainan," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi.

Baca juga: Momen Rudolf Tobing Buang Plastik Hitam Berisi Jasad Icha di Kolong Tol Becakayu

Setelah adegan itu, Rudolf kembali mengikat kaki dan tangan Icha. Sesaat kemudian, Rudolf mendekatkan wajahnya ke depan muka Icha sambil mengatakan konten podcast itu hanyalah cara untuk mengelabui korban agar mau diikat.

Mendengar pengakuan Rudolf, Icha pun marah dan memberontak dengan berusaha membuka ikatan di kedua kaki dan tangannya.

"Tersangka Rudolf mendekat ke Icha dan mengatakan bahwa podcast itu tidak ada, lalu Icha marah dan berusaha untuk membuka ikatan tali ties," kata penyidik.

Bersamaan dengan itu, Rudolf langsung menampar Icha sambil memintanya untuk diam.

"Tersangka menampar Icha dengan tangan dan berkata diam. Icha langsung diam, lalu tersangka mengutarakan semua unek-uneknya," ucap penyidik.

Baca juga: Rudolf Tobing Sempat Merenung Sebelum Bunuh Icha, Polisi: Dia Merasa Iba

Korban dipaksa berikan pin dan transfer uang

Rudolf memaksa Icha untuk memberikan personal identification number (PIN) mobile banking (m-banking) dan mentransfer uang, sebelum Rudolf membunuh korban.

Rudolf yang telah mengikat kedua tangan dan kaki Icha, langsung mengambil ponsel korban. Dia lalu meminta Icha menunjukkan PIN dengan maksud mentransfer uang dari tabungan korban.

"Tersangka kemudian diberikan password dan tersangka memasukkan nomor rekeningnya sendiri," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.

Setelah itu, Rudolf bergerak mengambil gunting dan memotong tali ties yang mengikat tangan korban. Dia lalu memaksa korban mentransfer sendiri seluruh uang tabungan ke rekening pelaku.

Rudolf kemudian kembali mengikat tangan korban. Dia juga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan lakban hitam agar tak bersuara keras.

Baca juga: Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Tobing Pastikan Tak Ada CCTV Terpasang di Kamar Apartemen Sewaan

Motif pembunuhan

Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, ada hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.

Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.

Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.

Baca juga: Rudolf Tobing Peragakan Rencana Pembunuhan Icha dan Cara Masukan Jenazah ke Mobil

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com