Y kesal dengan korban karena BAB sembarangan. Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban terus menangis saat dibersihkan kotorannya
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Kalibata City, Kepala Korban Terbentur 3 Kali
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.
Setelah itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen, tapi tidak sampai dan malah mendarat di lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Sebelum Dilempar, Balita yang Tewas di Kalibata City Juga Dibenturkan ke Dinding Saat Ganti Popok
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.