JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria mengenakan topi, masker, dan kemeja berwarna hijau menarik perhatian saat Polres Metro Jakarta Selatan tengah menggelar konferensi pers kasus tewasnya balita, GMM (2) karena dianiaya pacar ibu korban, Y, Selasa (6/12/2022).
Pria itu berdiam diri, duduk di antara beberapa orang yang diduga merupakan anggota keluarganya di depan pintu masuk Polres Metro Jaksel dengan gelagat yang gelisah.
Sesekali ia menengok ke dalam lobby Polres Jaksel tempat polisi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Datang ke Polres, Ayah Kandung Balita yang Tewas Dibanting Ingin Laporkan Mantan Istri
Belakangan diketahui, pria itu berinisial FP (25). Ia merupakan ayah kandung dari balita yang tewas setelah dianiaya pacar mantan istrinya itu.
Kedatangan FP ke Polres Jakarta Selatan karena ingin melaporkan eks istrinya, SS (23) atas dugaan kelalaian karena telah menitipkan putrinya kepada Y hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Betul (kedatangan ke Polres Jakarata Selatan) karena saya ingin melaporkan (mantan istri) soal kelalaian ini," ujar FP saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
FP telah bercerai dengan SS sejak 2020. Saat itu, balita yang menjadi korban penganiayaan itu masih berusia 4 bulan.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Balita Ini Sering Dititipkan ke Orang Lain
Sejak berpisah, FP mengaku sudah tidak lagi diperkenankan untuk bertemu putrinya oleh SS dan selalu dihalang-halangi.
Sedangkan putrinya kerap dititipkan ke saudara-saudara mantan istrinya.
"Hak asuhnya karena ini dipegang istri, tapi kan saya kan bapaknya. Saya tak pernah diizinkan untuk dikasih ketemu. Selama ini dilarang, dihalang-halangi," kata FP.
"Karena dia (SS) katanya sanggup menafkahi 'biar gua aja yang menafkahi'," sambung FP.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Ayah Kandung: Kenapa Tak Dititip ke Saya Saja?
FP menyayangkan perilaku mantan istrinya yang telah menitipkan anak kepada pacarnya, Y hingga anak mereka meninggal akibat dianiaya.
"Bisa saja kan dia menitipkan ke saya. Saya kan masih hidup. Kenapa tidak dititipkan ke saya? Kenapa malah ke orang lain," kata FP
FP mengatakan, sebelum kepada Y, mantan istrinya itu juga kerap menitipkan anak kepada saudara-saudaranya.
"Sering dilempar-lempar (anak dititipkan) ke saudara-saudaranya," kata FP.
Baca juga: Detik-detik Pria Gendong Balita Anak Pacar yang Tewas Dianiaya, Buru-buru saat Masuk Lift
Sepengetahuan FP, mantan istrinya saat ini bekerja sebagai marketing salah satu apartemen.
Menurut FP, pekerjaan itu baru dilakoni SS belum lama ini. Sebelum bercerai, SS merupakan ibu rumah tangga.
Saat SS mulai bekerja, anaknya kerap dititipkan kepada kerabat, termasuk pacarnya, Y.
"Waktu saat itu dia masih belum kerja, karena anak masih bayi keadaan karena dia kan masih menyusui. Dan saya selama dipegang ibunya saya ingin ketemu tapi tak diizinkan," kata FP.
Beberapa kali FP diam-diam bertemu putrinya. Terakhir, dua minggu sebelum anaknya tewas dianiaya Y.
Saat itu, ia melihat bibir putrinya terluka. Ia pun sempat bertanya kepada kakek dari balita soal kondisi bibir anaknya yang terluka itu.
"Saya sih dua minggu yang lalu diam-diam sempat nengokin ke rumahnya dan ada nih anak dengan keadaan di sini (nunjuk bibir) memar. Ada memar dan saya tanya kepada kakeknya, di situ enggak ada ibu korban. Katanya digigit serangga," kata FP
FP sempat curiga mengenai luka yang terjadi di bibir anaknya itu. Namun, ia tak memiliki bukti kuat untuk menaruh kecurigaan lebih dalam seperti kekerasan.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Dibanting di Jaksel, Polisi Imbau Orangtua Tak Sembarangan Titip Anak
"Menurut saya itu bekas pukulan, cuma saya kata kakeknya ini menjelaskan digigit serangga. Saya sih belum tahu digigit serangga gimana hasilnya. Jadi saya masih bayangan itu," kata FP.
FP juga sempat mencari tahu keseharian SS dan anaknya melalui orang sekitar tempat mereka tinggal. Berdasarkan informasi yang didapat, pacar SS beberapa kali datang ke rumah tersebut.
Bahkan, mantan isrinya itu disebut kerap mendapat kekerasan dari Y yang didengar oleh tetangga sekitar.
"Saya sih dengar dari tetangga sekitar dan RT RW nya melaporkan ke saya katanya sering terjadi aniaya setiap harinya di rumah ibunya. Karena saya keadaannya, ini mantan istri saya ini sering aniaya seperti tampar, pukul sama menendang," ucap FP.
Baca juga: Siksaan Bertubi-tubi Balita di Kalibata City oleh Pacar Ibunya, Tulang Kaki Retak karena Diinjak
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita GMM terbentur dinding sebelum tewas dianiaya dengan cara dilempar oleh Y.
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," ujar Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB).
Y kesal dengan korban karena BAB sembarangan. Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban terus menangis saat dibersihkan kotorannya
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Kalibata City, Kepala Korban Terbentur 3 Kali
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.
Setelah itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen, tapi tidak sampai dan malah mendarat di lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Sebelum Dilempar, Balita yang Tewas di Kalibata City Juga Dibenturkan ke Dinding Saat Ganti Popok
Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.