JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun dipecat massal bersama puluhan karyawan lainnya, Zaenita alias Zeze (31) tidak merasa begitu stres menerima kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak dari Shopee Indonesia.
Zeze mendapat pemberitahuan di PHK dari Shopee Indonesia pada 19 September 2022. Ia sudah bekerja selama kurang lebih 1,5 tahun di kantor tersebut.
Zeze kaget mendengar kabar PHK saat itu, terlebih tanpa ada pemberitahuan apa pun dari perusahaannya.
Baca juga: Shopee PHK Massal, Disnaker DKI Ungkap Niat untuk Bantu Karyawan Terdampak
Meski merasa kaget, ia mengaku tidak begitu kecewa.
Sebab, ia merasa uang yang diberikan perusahaan sepadan.
“Tapi kalau dari aku sendiri sih, aku merasa cukup fair dengan pesangon yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah jadi masih bersyukur aja dengan hal itu,” ucap dia.
Kendati uang pesangon itu tidak mencukupi jika ingin membuka usaha baru bersama teman-temannya, Zeze cukup bersyukur dengan yang ia terima dari perusahaan.
Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Kurir Pesimistis Upahnya Bisa Kembali Naik
Peraturan pesangon sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hal yang seharusnya diterima.
Besaran pesangon adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.