JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun dipecat massal bersama puluhan karyawan lainnya, Zaenita alias Zeze (31) tidak merasa begitu stres menerima kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak dari Shopee Indonesia.
Zeze mendapat pemberitahuan di PHK dari Shopee Indonesia pada 19 September 2022. Ia sudah bekerja selama kurang lebih 1,5 tahun di kantor tersebut.
Zeze kaget mendengar kabar PHK saat itu, terlebih tanpa ada pemberitahuan apa pun dari perusahaannya.
Baca juga: Shopee PHK Massal, Disnaker DKI Ungkap Niat untuk Bantu Karyawan Terdampak
Meski merasa kaget, ia mengaku tidak begitu kecewa.
Sebab, ia merasa uang yang diberikan perusahaan sepadan.
“Tapi kalau dari aku sendiri sih, aku merasa cukup fair dengan pesangon yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah jadi masih bersyukur aja dengan hal itu,” ucap dia.
Kendati uang pesangon itu tidak mencukupi jika ingin membuka usaha baru bersama teman-temannya, Zeze cukup bersyukur dengan yang ia terima dari perusahaan.
Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Kurir Pesimistis Upahnya Bisa Kembali Naik
Peraturan pesangon sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hal yang seharusnya diterima.
Besaran pesangon adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.
Dalam perhitungan uang pesangon, masa kerja kurang dari satu tahun maka harus dibayar uang pesangon PHK sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Pemprov DKI Janji Bakal Bantu Perjuangkan Hak Pekerja
Masa kerja satu tahun atau lebih dan kurang dari dua tahun, maka uang pesangon yang harus diberikan yakni sebesar dua bulan upah, dan seterusnya.
Uang pesangon ini berbeda dengan uang pernghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).
Diberitakan sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Pihaknya menyebut, keputusan melakukan PHK ini adalah keputusan yang sangat sulit.
Baca juga: Gaji Kurir Shopee Turun Saat Harga BBM Naik, Mereka yang Protes Diberi Sanksi hingga Diancam UU ITE
Menurut dia, Shopee Indonesia telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.
Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh.
Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perunda-undangan dengan tambahan satu bulan gaji,” ujar dia.
Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.