Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kena PHK, Eks Karyawan Shopee Tak Begitu Kecewa karena Pesangon Sepadan

Kompas.com - 08/12/2022, 10:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun dipecat massal bersama puluhan karyawan lainnya, Zaenita alias Zeze (31) tidak merasa begitu stres menerima kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak dari Shopee Indonesia.

Zeze mendapat pemberitahuan di PHK dari Shopee Indonesia pada 19 September 2022. Ia sudah bekerja selama kurang lebih 1,5 tahun di kantor tersebut.

Zeze kaget mendengar kabar PHK saat itu, terlebih tanpa ada pemberitahuan apa pun dari perusahaannya.

Baca juga: Shopee PHK Massal, Disnaker DKI Ungkap Niat untuk Bantu Karyawan Terdampak

Meski merasa kaget, ia mengaku tidak begitu kecewa. 

Sebab, ia merasa uang yang diberikan perusahaan sepadan.

“Tapi kalau dari aku sendiri sih, aku merasa cukup fair dengan pesangon yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah jadi masih bersyukur aja dengan hal itu,” ucap dia.

Kendati uang pesangon itu tidak mencukupi jika ingin membuka usaha baru bersama teman-temannya, Zeze cukup bersyukur dengan yang ia terima dari perusahaan.

Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Kurir Pesimistis Upahnya Bisa Kembali Naik

Peraturan pesangon sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hal yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.

Dalam perhitungan uang pesangon, masa kerja kurang dari satu tahun maka harus dibayar uang pesangon PHK sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Pemprov DKI Janji Bakal Bantu Perjuangkan Hak Pekerja

Masa kerja satu tahun atau lebih dan kurang dari dua tahun, maka uang pesangon yang harus diberikan yakni sebesar dua bulan upah, dan seterusnya.

Uang pesangon ini berbeda dengan uang pernghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Diberitakan sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya menyebut, keputusan melakukan PHK ini adalah keputusan yang sangat sulit.

Baca juga: Gaji Kurir Shopee Turun Saat Harga BBM Naik, Mereka yang Protes Diberi Sanksi hingga Diancam UU ITE

Menurut dia, Shopee Indonesia telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.

Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh.

Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.

“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perunda-undangan dengan tambahan satu bulan gaji,” ujar dia.

Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com