Rudolf sempat merasa iba dan tidak tega terhadap Icha, korban yang dibunuh dan dibuangnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Rudolf yang sudah bersama Icha (diperankan orang lain) di dalam kamar apartemen, sempat merenung beberapa saat di ruang tengah sambil memainkan ponselnya.
"Tersangka merasa iba dan keluar dari kamar. Di ruang tengah, tersangka mainkan HP dan merenung sebentar," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.
Setelah meyakinkan dirinya untuk melanjutkan rencana pembunuhan, Rudolf menemui Icha di dalam kamar sambil membawa sejumlah barang untuk properti konten promosi.
Adapun pembuatan konten promosi merupakan modus yang digunakan Rudolf agar Icha mau datang ke apartemen.
Rudolf pun melancarkan rencana pembunuhannya dengan serangkaian tipu muslihat yang telah disusun.
Baca juga: Rudolf Tobing Curahkan Isi Hati Sebelum Bunuh Icha: Gue Lagi Terpuruk, Lu Lupain Gue...
Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, ada hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Baca juga: Saat Rudolf Tobing Bilang Tak Ada Podcast ke Icha yang Diikat, Korban Memberontak lalu Ditampar...
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.