JAKARTA, KOMPAS.com - FP (25), ayah kandung dari balita yang tewas dianiaya seorang pria di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berharap agar mantan istrinya juga ikut diproses secara hukum.
Menurut FP, mantan istrinya berinisial SS (25) juga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya hingga mengakibatkan anak mereka, GMM (2), tewas di tangan pria asing.
Pelaku yang menganiaya GMM, yakni pria berinisial Y (32) diketahui merupakan kekasih dari SS. SS menitipkan anaknya kepada Y saat dirinya bekerja, dan saat itu lah penganiayaan terjadi.
FP sendiri sudah melaporkan mantan istrinya ke polisi.
“Saya sudah lapor ke Polres Depok,” ujar FP saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Baca juga: 5 Fakta Balita Tewas Dibanting di Apartemen Kalibata City, Pelaku Kesal Korban BAB di Kasur
FP mengatakan, mantan istrinya itu semestinya menitipkan GMM kepadanya yang notabene merupakan ayah kandung GMM.
"Harusnya dititipkan ke saya dulu, kenapa harus ke orang lain. Harapan saya ibunya juga ikut dipenjara juga," ucap FP.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, GMM dianiaya oleh Y hingga kepalanya terbentur benda keras berkali-kali.
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," kata Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal karena korban BAB sembarangan.
Baca juga: Paman Korban Curiga Balita yang Tewas di Apartemen Kalibata City Juga Sering Dianiaya Ibunya
Ade menuturkan, Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat diceboki.