Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2022, 19:37 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - FP (25), ayah kandung dari balita yang tewas dianiaya seorang pria di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berharap agar mantan istrinya juga ikut diproses secara hukum.

Menurut FP, mantan istrinya berinisial SS (25) juga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya hingga mengakibatkan anak mereka, GMM (2), tewas di tangan pria asing.

Pelaku yang menganiaya GMM, yakni pria berinisial Y (32) diketahui merupakan kekasih dari SS. SS menitipkan anaknya kepada Y saat dirinya bekerja, dan saat itu lah penganiayaan terjadi.

FP sendiri sudah melaporkan mantan istrinya ke polisi.

“Saya sudah lapor ke Polres Depok,” ujar FP saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 Fakta Balita Tewas Dibanting di Apartemen Kalibata City, Pelaku Kesal Korban BAB di Kasur

FP mengatakan, mantan istrinya itu semestinya menitipkan GMM kepadanya yang notabene merupakan ayah kandung GMM.

"Harusnya dititipkan ke saya dulu, kenapa harus ke orang lain. Harapan saya ibunya juga ikut dipenjara juga," ucap FP.

Balita tewas dianiaya di Apartemen Kalibata City

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, GMM dianiaya oleh Y hingga kepalanya terbentur benda keras berkali-kali.

"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," kata Ade.

Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal karena korban BAB sembarangan.

Baca juga: Paman Korban Curiga Balita yang Tewas di Apartemen Kalibata City Juga Sering Dianiaya Ibunya

Ade menuturkan, Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat diceboki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com