"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," tutur Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen. Namun, korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia.
Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun, kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan Pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.