Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Orangtua Murid Berencana Gugat Pemkot Depok ke PTUN

Kompas.com - 08/12/2022, 19:59 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, Pemkot Depok dinilai merelokasi siswa SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukumnya.

"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Koordinator orangtua murid Ecy Tuasikal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.

Baca juga: SDN Pondok Cina 1 Harus Kosongkan Usai Ujian, Wali Kota Depok: Sudah Kesepakatan Forkopimda

Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.

Kendati demikian, Ecy belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan direalisasikan. Para orangtua murid sedang mempersiapkan bukti-bukti.

"Sekarang kami sedang upayakan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data lainnya, supaya buat kami ajukan ke PTUN Bandung, itulah yang sedang kami persiapkan," imbuh dia.

Adapun Pemkot Depok sebelumnya telah menggelar audiensi dengan orangtua murid SDN Pondok Cina 1 dan Forkopimda di Balai Kota Depok pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Awal Mula Kericuhan Saat Siswa Ujian di SDN Pondok Cina 1, Orangtua Tak Terima Disuruh Keluar

Dalam audiensi itu, Pemkot Depok memutuskan memberikan tenggat waktu untuk mengosongkan SDN Pondok Cina 1 hingga 9 Desember 2022.

Sekretaris Daerah Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya masih memberikan izin untuk kegiatan belajar mengajar murid SDN Pondok Cina 1.

Setelah itu, murid SDN Pondok Cina 1 sudah harus mengosongkan sekolah tersebut pada 12 Desember 2022.

"Kami membatasi proses belajar mengajar maksimal sampai tanggal 9 Desember. Setelah itu, pada tanggal 12 Desember, mereka sudah harus pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5," kata Supian kepada wartawan, Rabu.

Dikatakan Supian, izin sementara itu diberikan karena pada 5-9 Desember 2022, para siswa akan menghadapi ujian akhir semester.

Baca juga: Murid SDN Pondok Cina 1 yang Enggan Direlokasi ke SDN Pondok Cina 3 dan 5 akan Dipindahkan ke Sekolah Lain

"Jadi, proses itu (ujian akhir semester) kami izinkan bagi yang hendak bertahan di SDN Pondok Cina 1. Akan tetap dilaksanakan ujian di sana," ujar Supian.

"Diberikan soal ujian dan didampingi guru-guru SDN Pondok Cina 1 sampai selesai ujian," lanjut dia.

Namun, izin itu hanya diberikan bagi siswa yang menolak untuk dipindahkan ke sekolah lain, sebagaimana rencana awal.

Sementara itu, siswa yang tidak mempersoalkan pemindahan kegiatan belajar ke sekolah lain dipersilakan mengikuti ujian akhir semester di sekolah pindahan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com