Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mengaku Wanita Peras Warga Tangerang, Modusnya Sebarkan Rekaman "Video Call Sex"

Kompas.com - 08/12/2022, 20:58 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (22) asal Riau ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah memeras pria berinisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku melakukan pemerasan dengan modus memulai kenalan lewat aplikasi MiChat. Pelaku mengaku sebagai seorang wanita dan menjebak Y yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi terkait prostitusi.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka B diduga memeras Y hingga belasan juta rupiah.

"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapai Rp 16 juta," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022). 

Baca juga: Pulang Sebulan Sekali, Ini Kisah Kuncoro Sopir AKAP yang 12 Tahun Hidup Lintasi Aspal

Saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Riana.

Perkenalan itu berlanjut dengan bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp. Korban dan pelaku bahkan melakukan panggilan video seks (video call sex/VCS).

"Saat itu, pada akun pelaku dipasang foto perempuan. Di sana korban tertarik dan mulai melakukan transaksi atau penawaran dalam hal prostitusi," jelas Raden.

"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," imbuh dia.

Baca juga: Ayah Kandung Balita yang Tewas Dibanting Laporkan Mantan Istri ke Polres Depok

Aktivitas VCS itu ternyata direkam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial agar korban memberinya uang.

Korban pun diminta uang secara bertahap hingga rugi Rp 16,2 juta.

Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022. Polisi akhinya menangkap pelaku beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.

Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Berkerumun Ingin Lihat Cawapres

Megapolitan
Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta

Megapolitan
IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

IPW Minta Polda Metro Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com