TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (22) asal Riau ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah memeras pria berinisial Y (40) asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melakukan pemerasan dengan modus memulai kenalan lewat aplikasi MiChat. Pelaku mengaku sebagai seorang wanita dan menjebak Y yang menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi terkait prostitusi.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka B diduga memeras Y hingga belasan juta rupiah.
"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapai Rp 16 juta," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Pulang Sebulan Sekali, Ini Kisah Kuncoro Sopir AKAP yang 12 Tahun Hidup Lintasi Aspal
Saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Riana.
Perkenalan itu berlanjut dengan bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp. Korban dan pelaku bahkan melakukan panggilan video seks (video call sex/VCS).
"Saat itu, pada akun pelaku dipasang foto perempuan. Di sana korban tertarik dan mulai melakukan transaksi atau penawaran dalam hal prostitusi," jelas Raden.
"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," imbuh dia.
Baca juga: Ayah Kandung Balita yang Tewas Dibanting Laporkan Mantan Istri ke Polres Depok
Aktivitas VCS itu ternyata direkam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial agar korban memberinya uang.
Korban pun diminta uang secara bertahap hingga rugi Rp 16,2 juta.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada 26 Oktober 2022. Polisi akhinya menangkap pelaku beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018, dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.