JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif kosong sejak Marullah Matali diangkat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk sementara, posisi Sekda DKI Jakarta diisi Uus Kuswanto dengan status penjabat (Pj). Sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Dikarenakan Uus hanya menjadi Penjabat Sekda sementara, Pemprov kini tengah mempersiapkan mekanisme untuk melelang posisi Sekda DKI Jakarta definitif.
"Pelantikan Sekda yang definitif mungkin (dilakukan) satu setengah bulan dari sekarang melalui lelang (jabatan)," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Secara definisi, lelang jabatan adalah bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Sekda DKI untuk Gantikan Marullah Matali
Dasar hukum lelang jabatan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut terdapat ketentuan perihal wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya.
Heru pun menjelaskan bahwa kriteria Sekda definitif nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, Heru tidak merincikan apakah ASN untuk mengisi Sekda DKI definitif berasal dari lingkungan Pemprov DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menduga, pemerintah pusat akan mengangkat sosok di luar Pemprov DKI Jakarta sebagai sekda definitif.
Baca juga: PKS DPRD DKI Minta Sekda Terpilih Lebih Lincah Bekerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.