JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan tenggat waktu untuk mengosongkan SDN Pondok Cina 1, Beji hingga 9 Desember 2022.
Pemkot Depok masih memberikan izin untuk kegiatan belajar mengajar murid SDN Pondok Cina 1. Setelah itu, murid SDN Pondok Cina 1 sudah harus mengosongkan sekolah tersebut pada 12 Desember 2022.
Izin sementara itu diberikan karena pada 5 hingga 9 Desember 2022, para siswa akan menghadapi ujian akhir semester. Nantinya, bangunan SDN Pondok Cina 1 akan dilebur dengan SDN Pondok Cina 3 dan 5.
Sementara itu, orangtua murid SDN Pondok Cina 1 mengeluhkan relokasi kegiatan belajar mengajar anak-anaknya yang dilebur di sekolah lain sebagai imbas pengalihfungsian lahan sekolah untuk pembangunan masjid agung.
Baca juga: Awal Mula Kericuhan Saat Siswa Ujian di SDN Pondok Cina 1, Orangtua Tak Terima Disuruh Keluar
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pasalnya, Pemkot Depok dinilai merelokasi siswa SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukumnya.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Koordinator orangtua murid Ecy Tuasikal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.
Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Baca juga: Orangtua Murid Ribut dengan Satpol PP di SDN Pondok Cina 1 Saat Siswa Sedang Ujian
Kendati demikian, Ecy belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan direalisasikan. Para orangtua murid sedang mempersiapkan bukti-bukti.
Orangtua murid menyatakan akan tetap menyekolahkan anak-anak mereka di SDN Pondok Cina 1 setelah ujian penilaian akhir semester (PAS) berakhir.
Koordinator orangtua murid Ecy Tuasikal mengatakan, para orangtua akan mengabaikan keputusan hasil audiensi dengan Forkopimda Depok pada Rabu (30/11/2022) lalu.
"Sepanjang apa yang saya sampaikan kepada orangtua murid itu kami akan bertahan sampai kapan pun, sepanjang Pemkot masih bersikukuh untuk memindahkan anak-anak kami ke sekolah lain," kata Ecy.
Ecy menegaskan, orangtua murid tetap bertahan meski Pemkot Depok memaksa memindahkan anak-anak ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. "Kalau sampai kami benar-benar pindah artinya perjuangan kami selama ini selesai," tegas Ecy.