TANGERANG, KOMPAS.com - Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim memberi penjelasan soal 155 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemkot Tangerang yang menunggak pembayaran pajak tahun 2022.
Mualim menjelaskan, Pemkot Tangerang belum menerima detail atau rincian 155 unit mobil dinas yang dimaksud dalam daftar Samsat Cikokol itu.
"Jadi 155 itu baiknya samsat menyampaikan ke kita yang mana aja sih kendaraannya seperti itu," kata Mualim kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Meski belum menerima data dari Samsat, namun Mualim mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan internal terkait kendaraan yang menunggak pajak.
Baca juga: Samsat: 155 Mobil Dinas Pemkot Tangerang Tunggak Pajak
Dari 155 kendaraan yang dimaksud, kata dia, sebanyak 109 kendaraan memang sudah tidak layak pakai sehingga akan dihapuskan.
Untuk kendaraan dinas yang dalam proses penghapusan ini, kata dia, harusnya tidak dikenakan lagi pembayaran pajak karena sudah tidak lagi bisa digunakan oleh Pemkot Tangerang.
Sementara sisanya, ada mobil dinas milik instansi vertikal, seperti kepolisian dan instansi plat merah lainnya, yang justru masuk dalam tagihan pembayaran pajak Kota Tangerang.
Mualim menegaskan, seharusnya tagihan pembayaran pajak mobil dinas tersebut dikirimkan ke instansi-instansi yang terkait masing-masing.
"Ada beberapa kendaraan yang memang itu bukan atas nama kita (Pemkot Tangerang) ada atas nama kepolisian ataupun instansi-instansi lain," ujar Mualim.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gusur Bangunan Liar di Perbatasan Jakarta
Sedangkan, beberapa unit mobil dinas yang masih dipakai Pemkot Tangerang saat ini sedang dalam proses pembayaran pajak sesuai jatuh tempo pada bulan Desember 2022.
"Kemudian yang lainnya yang jatuh tempo pada akhir Desember ini dalam proses pembayaran. Ini kita minta ke samsat (keluarkan data) yang buat kita (Pemkot Tangerang) aja, tapi belum keluar datanya itu," jelas Mualim.
Oleh karena itu, Mualim menegaskan, Pemkot Tangerang tidak menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti yang disampaikan Samsat Cikokol.
Adapun pihak Samsat Cikokol sebelumnya menyatakan, sebanyak 155 unit mobil dinas milik Pemkot Tangerang menunggak pajak tahun 2022.
"Ada 155 kendaraan roda empat milik dinas Pemkot Tangerang menunggak (pajak), bervariatif masa tunggakannya," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin, Kamis (8/12/2022).
Menurut Syarifudin, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar tunggakan tersebut segera dilunasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.